Sleman, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau individu maupun partai politik untuk tidak memanfaatkan kondisi pandemi wabah COVID-19 untuk berkampanye terselubung meskipun penundaan tahapan pilkada hingga Desember 2020.

“Kami mengimbau baik itu individu yang nanti akan maju dalam bursa pencalonan bupati dan wakil bupati maupun partai politik (parpol) agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini untuk melakukan kampanye terselubung,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu (02/5).

Walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, pihaknya tetap melakukan pengawasan potensi pelanggaran.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan membuat surat imbauan pencegahan kepada parpol untuk tidak memanfaatkan kesempatan saat pandemi COVID-19,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penundaan Pilkada Serentak 2020 setelah ada kesepakatan antara DPR RI Komisi II dan penyelenggara pemilu. Direncanakan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

“Penundaan pilkada ini tentunya tetap menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukumnya,” katanya.

Apabila Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 tidak terbit, kata Karim, bisa jadi pilkada akan ditunda kembali.

“Saat ini kami masih menunggu perppu sebagai payung hukum sambil tetap aktif mengawasi perkembangan di daerah,” katanya.

Sebelum adanya penundaan pilkada, di Kabupaten Sleman telah muncul banyak nama kandidat yang akan maju dalam bursa pencalonan bupati dan wakil bupati, baik itu dari parpol maupun jalur independen.

Selain itu, sejumlah parpol di Sleman juga telah membentuk koalisi untuk dapat mengajukan nama baik untuk posisi calon bupati maupun calon wakil bupati.

 

Antara

 

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin