Surabaya, Aktual.co — Eksekusi yang dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya di komplek pergudangan Jalan Tidar Surabaya nyaris berakhir ricuh.
Personil keamanan dari pemilik gudang pun terpaksa keluar dari gudang setelah diusir paksa oleh polsuska yang dibantu ratusan polri.
Sempat terjadi adu mulut antara polsuska dengan keamanan gudang. Sebab, pemilik gudang menolak saat truk pengangkut pupuk dilarang masuk lantaran pagar ditutup paksa oleh polsuska.
Melihat situasi memanas, beberapa keamanan gudang baik berpakaian safari atau tidak berseragam langsung berjubel menuju pagar. Bersamaan dengan itu, ratusan polsuska dibantu polisi juga langsung merapat dan pada akhirnya seluruh keamanan gudang diperintahkan keluar demi suasana yang kondusif.
Setelah dipertemukan dua pucuk pimpinan masing-masing, akhirnya disepakati, bahwa pengosongan akan dilakukan, namun PT Gajah Mada meminta waktu untuk 30 hari.
Sengketa antara PT KAI dengan PT Gajah Mada bermula tahun 1974. Sesuai perjanjian PT Gajah Mada menyewa lahan PT KAI seluas 1,7 hektar sejak 1974 dan berakhir pada tahun 2008.
Lahan tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk Sriwijaya.
“Nah, setelah tahun 2008 sampai 2004, kami tetap membayar ke KAI. Memang tidak ada di atas hitam putih, tapi kami punya rekening. Terkahir saya bayar 400 juta. Sekarang naik lagi diminta 1,6 M pertahun. Ya saya tidak mau kalau tidak ada hitam putihnya,” ujar kuasa hukum PT Gajah Mada, Trisno Wardani, Kamis (19/3).
Sementara Manager Aset Daop 8 Surabaya, Zanuri, mengatakan bahwa PT Gajah Mada tidak telat membayar. Tetapi, setiap bulan, uang pembayarannya tidak sesuai dengan perjanjian.
“Dia memang bayar. Tetapi tidak sesuai. ini beradasarkan audit dari PT KAI, selama 6 tahun terkahir, total kekurangan mereka adalah 8,1 Miliar rupiah,” terang Zainuri.
Artikel ini ditulis oleh:

















