Jakarta, Aktualcom – Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi COVID-19.
“Harapnya, perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha). Artinya, dari pengusaha jangan memanfaatkan kondisi ini, dari pekerja juga jangan memaksakan. Harus dicari solusinya,” kata Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (5/50).
Sudrajat mengatakan Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut secara tidak langsung menjelaskan agar pemberian upah maupun THR harus disepakati antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19.
“Ini pilihan yang sulit di tengah kondisi saat ini, tetap membayar upah penuh sementara sektor usaha terkena dampak. Kondisi ini yang memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk mencegah pandemi COVID-19,” kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, diperlukan kejujuran dari pengusaha apabila memiliki keuntungan yang bagus selama pandemi dapat membayarkan upah atau THR karyawan normal seperti biasa.
Namun, jika perusahaan menghadapi situasi yang sulit karena kebijakan pemerintah mencegah COVID-19, maka perlu kearifan dari pekerja untuk memahami kondisi.
Sudrajat menganalogikan hubungan pekerja dengan pengusaha seperti layaknya suami istri, perlu saling pengertian dan komunikasi. Apabila pengusaha sebagai suami sedang capek, maka pekerja sebagai istri harus memaklumi demi jalannya roda perusahaan.
Pengusaha pun diminta tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, karena upah dibutuhkan untuk keberlangsungan penghidupan pekerja. Tetapi kondisi pandemi COVID-19 tidak memungkinkan, sehingga perlu ada musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pembayaran upah maupun THR pekerja.
Sudrajat menyebutkan, THR merupakan hal yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan sehingga bisa dibagikan. Namun, apabila kondisi pandemi COVID-19 menyulitkan pengusaha membayarkan upah apalagi THR, maka perlu ada diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi bersama.
“Makanya saya bilang, harapnya saya perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha), dalam kondisi normal itu suatu yang wajar dan logis. Tapi kondisi berbeda saat ini, tentu situasi pandemi ini mempengaruhi itu,” katanya.
Sudrajat mengimbau kepada pengusaha dalam kondisi saat ini tetap memperhatikan nasib pekerja dalam artian kalau masih bisa memberikan upah atau THR normal.
“Tapi kalau terpaksa harus dibicarakan, jangan pengusaha satu pihak mengambil langkah, artinya semua itu kalau dikomunikasikan barang kali bisa dipahami oleh para pekerja,” kata Sudrajat.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin