Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat bekas politikus Partai Demokrat, Jero Wacik (JW) terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2008-2011.
Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil dua orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa yakni seorang pegawai swasta Muhammad Agus Sumarta, serta Mantan Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.
“Iya benar, keduanya diperiksa untuk tersangka JW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsan Nugraha di gedung KPK, Kamis (19/3).
Seperti diketahui, JW diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran untuk meperkaya diri atau orang lain. Akibat korupsi yang dilakukan JW, KPK menaksir kerugian negara senilai Rp 7 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan JW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















