Aktual.com – Hasil investigasi lapangan, kuasa hukum pelapor membenarkan bahwa selain kliennya terdapat puluhan investor lainnya yang turut menjadi korban investasi ini.
Dari data yang kami peroleh, sejumlah investor sudah menyetorkan uang kepada pihak PT Sumatera Tani Mandiri / M. Yusuf Hasyim, terhitung sejak tahun 2019.
Baca: Penipuan Berkedok Investasi? – Kronologi Kasus (bagian 1)
Selain itu, informasi yang diterima oleh redaksi bahwa pimpinan Dirut PT Sumatera Tani Mandiri, M. Yusuf Hasyim juga pernah mengalami kasus serupa di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kuasa hukum pelapor, Irawan Santoso pun membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, skandal kasus yang telah dilakukan oleh M Yusuf Hasyim / Dirut PT STM yang terjadi sebelumnya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah cukup menjadi dasar kliennya untuk menempuh jalur hukum.
Baca: Penipuan Berkedok Investasi? – Fakta Lapangan Menguatkan Dugaan (bagian 2)
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Sumatera Tani Mandiri. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Tim Redaksi juga telah mencoba mengunjungi kantor PT STM di Sorek – Pelalawan dan Pekanbaru, tapi kantor terlihat tertutup.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto