Jakarta, Aktual.co —Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ketidaksetujuan dengan rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait remisi koruptor.
“Karena korupsi itu ‘extra ordinary crime’, sehingga harus diperketat (pemberian remisi), jadi jangan disamakan dengan maling ayam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Jakarta, Rabu (18/3).
Johan sendiri mengaku hingga kini belum mengerti maksud dan tujuan Yasonna melontarkan wacana remisi tersebut. Namun dia menilai ada dua kemungkinan yang ingin dilakukan MenkumHAM dengan wacana pemberian remisi.
Pertama, meniadakan kewenangan lembaga hukum lain untuk ikut meyeleksi pemberian remisi. Kedua, memberi peluang yang sama kepada semua pelaku kejahatan, baik umum atau khusus, untuk dapat remisi.
“Maksud menteri yang baru ini apa? Mengembalikan domain itu ke KemenkumHAM saja, atau maksudnya merevisi agar semua narapindana mendapat remisi?” ucap Johan.
Tapi jika maksud Yasonna adalah agar semua narapidana dapat remisi, menurut Johan itu justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. “Itu kemunduran.”
Diketahui, Kamis (12/3) lalu, Yasonna mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pemberian remisi telah meniadakan harapan hidup narapidana.
“Jadi remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan whistleblower,” kata Yasonna saat itu, sambil menambahkan jangan membuat orang tidak punya harapan hidup.
Artikel ini ditulis oleh:

















