Jakarta, Aktual.co — Demi menyelesaikan penyidikan 36 kasus yang masih mangkrak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terapkan dua strategi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantu proses ke penyidikan.
“Caranya (menyelesaikan penyidikan 36 kasus) memperbantukan tenaga-tenaga JPU dan mengalihkan tugasnya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di gedung KPK, Rabu (18/3).
Selain itu, lanjut Ruki, upaya lain yang dilakukan untuk mengejar penyidikan kasus-kasus tersebut adalah dengan mengadakan gelar perkara. Dia menjelaskan, setiap hari minimal dua kali gelar perkara dengan kasus yang berbeda.
Menurut Ruki, selain untuk mengejar penyidikan kasus, gelar perkara tersebut juga bermanfaat untuk melihat sejauh mana proses pembuktian yang dilakukan penyidik.
“Setiap hari meminta kepada para penyidik untuk gelar kasus satu hari minimal dua. Tadi sore menjelang maghrib gelar satu kasus, setelah ini setelah isya gelar lagi kasus kedua,” terangnya.
“Artinya kalau harus berhadapan dengan hakim dan pengacara bisa “firm”. Kalau ditantang pimpinan itu untuk memperkuat,”
Dengan diberlakukannya dua stategi itu, pimpinan KPK berharap, setidaknya sekitar 80-90 persen kasus yang sudah ditingkat bisa terselesaikan. Sehingga bisa meringankan tugas komisioner KPK jilid ke-empat.
“Obsesi saya menyelesaikan semua tapi kalau enggak bisa 90-80 persen, 75 persen sudah bagus. Jadi pimpinan jilid IV lebih mudah,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















