Jakarta, Aktual.co — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta memonitor secara khusus dua Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta yang dianggap tidak sehat karena memiliki tingkat kredit macet yang tinggi.
“Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut terdiri atas BPR konvensional dan syariah dengan masing-masing tingkat kredit macetnya (Nonperforming Loan/NPL) di atas 5 persen,” ujar Kepala Kantor OJK DIY Dani Surya Sinaga di Yogyakarta, Rabu (18/3).
Menurutnya, permasalahan di NPLnya saja. Pihaknya mengupayakan bisa disehatkan kembali. Apabila NPL sebuah bank sudah mencapai di atas 5 persen maka akan mengganggu rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR). Dengan kondisi demikian bank yang bersangkutan akan ditetapkan dalam daftar pengawasan khusus (DPK) OJK.
Menurut Dani, dua BPR dari 54 unit BPR konvensional dan 11 unit BPR Syariah di DIY tersebut memiliki nilai NPL yang tinggi karena manajemen serta upaya penagihan tidak dilakukan secara maksimal.
“Kebanyakan nasabah mereka hanya membayar bunga (kredit) saja, tanpa membayarkan cicilan utamanya,” kata Dani tanpa bersedia menyebutkan nama BPR tersebut.
Menurut dia, dalam rangka menyehatkan serta menyelamatkan kembali dua BPR tersebut, pihaknya akan meminta kedua bank itu untuk menyusun rencana aksi dalam mengatasi kredit yang bermasalah.
“Selain itu, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) untuk menyelesaikan masalah itu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















