Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali,”kata Anies dalam siarang langsungnya di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin