Jakarta, Aktual.co — Komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berjalan maksimal. Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengomentari soal remisi koruptor.
Dia menilai, Menkum HAM, Yasonna Laoly harus menjelaskan apa yang menjadi rencana mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Menurutnya, dalam PP tersebut menyebutkan bahwa KPK dapat merekomendasikan pemberian remisi.
“Ini ada ‘miss’ komunikasi. Bagi KPK remisi itu domainya dari Kemenkum HAM, begitu juga saat jadi narapidana. Tapi, dalam PP, ada mekanisme KPK diminta rekomendasi,” ujar Johan, di gedung KPK, Rabu (18/3).
“Apakah orang itu Justice Collabolator (JC), atau pelaku utama. Tapi, kalau di PP itu hanya extra ordinary crime,” tambahnya.
Dia pun mengaku tidak mengetahui apakah maksud Yasonna soal remisi tersebut. Menurutnya, KPK perlu diajak diskusi karena dalam PP tersebut, ada kewenangan lembaga hukum lain, meskipun sifatnya hanya rekomendasi.
“Maksud menteri yang baru ini apa? Mengembalikan domain itu ke Kemenkum HAM saja atau maksudnya merevisi agar semua narapidana mendapat remisi,”
“Tidak hanya KPK, (dalam PP Nomor 99 Tahun 2012) kejaksaan dan polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby