Jakarta, aktual.com – Sebanyak 105.325 narapidana di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dari seluruh Indonesia, mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pemberian remisi dilakukan Dirjen PAS Reynhard Silitonga secara simbolis dari Lapas Narkotika Klas II A, Jakarta Timur lewat layanan video call ke narapidana.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara,” kata Reynhard di Lapas Narkotika, Jakarta Timur, Minggu (24/5).

Napi yang dapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Saat penyerahan simbolis ke15 napi Lapas Narkotika Cipinang, dia meminta napi yang dapat remisi merubah kelakuannya. “Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan, menuturkan pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid-19.

Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini langsung bebas karena remisi.

Sementara 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan.

“Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh pak Dirjen PAS,” tutur Oga.

Oga menyebut kedatangan Reynhard ke Lapas Narkotika Klas II A juga sekaligus meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana.

Termasuk layanan video call yang disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga.

“Untuk Salat Id tidak di lapangan, tapi di sel masing-masing WBP (warga binaan permasyarakatan). Tadi juga pak Dirjen PAS sekaligus menyerahkan bantuan sembako ke WBP,” lanjut dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin