Jakarta, Aktual.co — Salah satu alasan atau dasar yang dipedomasi Gubernur DKI Jakarta dalam menerbitkan perijinan reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal, Keppres 52/1995 ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad, sudah usang. Sudah ada aturan baru yakni Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dasar penerbitan izin reklamasi Ahok diketahui keluar pada 23 Desember 2014 lalu. Surat Nomor 2238 Tahun 2014 itu memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) seluas 160 hektar kepada PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
Dalam ketentuan yang diatur Perpres 122 Tahun 2012 yang saat itu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tertanggal 5 Desember 2012, disebutkan bagaimana sebuah kawasan laut disebut sebagai Kawasan Strategis Nasional.
“Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (8) dikutip Aktual, Rabu (18/3).
Pada Bab III tentang Perizinan Reklamasi, diatur bagaimana memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, secara tegas ditekankan perizinannya berada pada pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
Dengan catatan, pemberian izin ini tetap mempertimbangkan masukan dari kepala daerah setempat (Pasal 16), baik Bupati/Walikota maupun Gubernur.
Apabila dalam perencanaan dan pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan izin, pemerintah bisa mencabut izin reklamasi dan izin lingkungan yang telah dikeluarkan (Pasal 20).
Pencabutan ini dilalui dengan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang melakukan reklamasi. Peringatan sebanyak tiga kali dan untuk selanjutnya dilakukan pembekuan apabila peringatan Tidfak dipatuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid