Jakarta, Aktual.co —Sikap ngotot Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi izin reklamasi pulau kepada 17 perusahaan, membuat curiga. Lantaran pemberian izin mega proyek yang diperkirakan memakan biaya hingga Rp500 triliun itu telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Tentunya hal ini sangat janggal, aneh dan patut dicurigai. Mengingat selama ini Ahok selalu berkoar-koar bahwa dirinya taat konstitusi dan bukan konsituen. Tapi dalam kasus ini, meski terang-terangan melanggar konstitusi dia tetap lanjut,” kata Sekretaris wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI, Rio Ayudhia Putra kepada Aktual.co, di Jakarta Rabu (18/3).
Rio menilai saat ini Ahok seperti tak berdaya menghadapi tawaran PT. Agung Podomoro Land, salah satu perusahaan yang bermain di proyek ‘basah’ tersebut. Yang paling menggelikan, adalah saat reklamasi pulau digadang-gadang bakal jadi solusi atasi banjir di Ibu Kota DKI.
Kata Rio, pernyataan itu merupakan lelucon yang kembali dilontarkan Ahok. “Bagaimana mungkin reklamasi dapat menjadi solusi atasi banjir. Pengerjaan proyek reklamasi malah akan memperburuk situasi. Karena pembetonan dan pengecoran dasar laut secara eksplorasi besar-besaran akan menurunkan lapisan tanah Jakarta secara drastis,” kata dia.
Proyek reklamasi pun akan membunuh keberlangsungan hidup ekosistem laut dan menyebabkan ribuan nelayan di teluk Jakarta akan kehilangan mata pencarian yang berdampak pada peningkatan jumlah orang miskin di Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:

















