Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak mungkin mengeluarkan perpres terkait kepengurusan parpol. 
Hal ini terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perpres untuk kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Ngga mungkin lah perpres itu kan SK Menkumham, ngapain juga perpres ngatur partai, baca dulu dong undang-undang politiknya, dia mungkin ‘slip of the tongue’ (keseleo lidah),” ujar Refly, Rabu (18/3).
Menurutnya, Perpres adalah Peraturan Presiden yang fungsinya sebagai peraturan bukan untuk menetapkan kepengurusan parpol.
“Perpres itu fungsinya sebagai peraturan yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah. Jadi UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, baru Peraturan Presiden. Misalnya presiden mau atur staf dengan Prepres itu,” katanya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat soal kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol. Menkumham juga telah melaporkan kepengurusan Partai Golkar ini ke Jokowi.
“Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin,” kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (17/3).

Artikel ini ditulis oleh: