Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) diminta segera batalkan pemberian izin reklamasi Pulau G atau Pluit City kepada PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. Pemberian izin 23 Desember 2014 lalu itu dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengatakan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G tidak layak diteruskan dan harus dibatalkan. “Karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi tidak digunakan secara benar,” kata Syaiful, di Jakarta Rabu (18/3).
Sejumlah regulasi yang tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 yakni: 
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014; Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012; dan Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014. 
“Regulasi lain terkait reklamasi yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta baru akan dibahas tahun ini,” tutur dia.
Terkait izin reklamasi, beberapa waktu lalu Ahok berdalih hanya meneruskan izin yang telah dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo (Foke). Padahal, ujar Syaiful, kala itu Foke hanya mengeluarkan izin prinsip, dan bukan reklamasi. 
“Sehingga Ahok tidak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya. Ini ucapan (Ahok) ‘ngeles’ dan upaya lari dari tanggung jawab jabatannya saja,” ujar Syaiful. 
Ditegaskan dia, kesalahan dalam mengeluarkan perizinan atau yang bisa dimaknai sebagai upaya penyalahgunaan wewenang itu sama bahayanya dengan korupsi APBD. 

Artikel ini ditulis oleh: