Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa intervensi kewenangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memberikan remisi untuk terpidana kasus korupsi. 
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahkan menegaskan bahwa KPK tak memiliki payung hukum dalam menolak remisi bagi pelaku korupsi.
“Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada gak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi, No! Jaksa juga No! Disini (pemberian remisi) kewenangan kami Kemenkumham,” ujarnya dia, di Kantornya, Jakarta, pada pekan ini.
Selain itu, dia juga menegaskan kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk selalu berpijak pada kewenangannya masing-masing. Dan untuk masalah remisi, Yasonna menghimbau kembali bahwa itu adalah kewenangan lembaganya.
“Karena itu (penegak hukum) ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, Jaksa menuntut, KPK menyidik dan menuntut, selesai menuntut selesai tugasnya, baru hakim memutuskan. Urusan saya membina disini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, untuk merealisasikan tujuannya, dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Dia pun mengklaim, bakal mengajak semua pihak untuk mau duduk bersama membahas masalah pemberian remisi bagi narapidana kejahatan biasa maupun kejahatan yang dianggap luar biasa.
“Kita susun untuk remisi tindak pidana biasa dengan tindak pidana yang ada unsur extra ordinary crime-nya, kita buat limitation dan pengetatan. Kita sepakati maksimum remisi bagi terpidana korupsi berapa tahun, mari kita buat. Tapi kalau dibilang tidak punya hak remisi, itu no way, karena itu hak ,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby