Jakarta, Aktual.co — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran terkait izin pengusahaan air setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Sumber Daya Air.

“Izin-izin yang ada kita artikan sebagai pengendalian bukan penguasaan terhadap air. Jadi tidak serta merta izin-izin tersebut menjadi ilegal, sehingga izin-izin yang sudah ada tetap berlaku,” kata Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3).

Sedangkan bagi yang masih dalam negosiasi, menurut Basuki, bakal disesuaikan di mana pemerintah masih memungkinkan pemberian izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air namun dengan berbagai syarat tertentu dan ketat.

Saat ini, lanjutnya, Kemenpupera juga sedang menggodok peraturan pemerintah terkait masalah air yang akan dilakukan konsultasi publik dengan meminta masukan kepada berbagai pihak pemangku kepentingan. Namun dalam waktu dekat, Menpupera juga akan mengeluarkan surat edaran sebagaimana diusulkan oleh Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air (FKLAPA) yang terdiri atas enam asosiasi.

Keenam asosiasi itu adalah Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Asosiasi Industri Roti, Biskuit, Mi Instan Indonesia (AROBIM), Asosiasi Pengolah Sari Buah Indonesia (APSARI), dan Asosiasi Industri Pengolah Susu (AIPS).

Sebagaimana diketahui, FKLAPA telah melakukan pertemuan dengan Menpupera beserta jajarannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa (17/3).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai asosiasi tersebut mengharapkan keberadaan swasta bersama-sama pemerintah untuk memberikan akses air minum kepada masyarakat tetap diberi ruang. Apalagi, FKLAPA menilai dengan kondisi ketidakpastian hukum bakal memberikan risiko yang besar antara lain kepada ribuan pelaku usaha serta jutaan tenaga kerja yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya bakal segera membuat sejumlah aturan baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. “Tindak lanjut yang sangat mendesak sampai bulan April 2015 ini karena kami harus mengajak berbagai pihak pemangku kepentingan untuk segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU No 11/1974 tentang Pengairan,” kata Basuki Hadimuljono dalam jumpa pers di kantor Kemenpupera di Jakarta, Kamis (26/2).

Sebagaimana diketahui, putusan MK menyatakan bahwa UU No 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dan diberlakukannya kembali UU No 11/1974.

Menpupera mengungkapkan, berbagai aturan yang akan dibuat antara lain penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan, dan pembiayaan sebagaimana termaktub dalam UU No 11/1974. Sedangkan aturan lainnya adalah rancangan peraturan Menpupera tentang penetapan wilayah sungai, organisasi pengelola sumber daya air, perencanaan, eksploitasi dan pemeliharaan, bendungan, dan Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum.

Artikel ini ditulis oleh: