Jakarta, Aktual.co — Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kesalahan dengan menyebut Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden soal pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Menkumham salah, 1000 persen salah, karena tidak ada satupun ketentuan dalam UU No 2 tahun 2011 tentang parpol yang memberikan kewenangan pengesahan atas kepengurusan parpol kepada presiden,” ujar Margarito, saat dihubungi, Rabu (18/3).
Margarito menuturkan, tindakan seperti ini pernah terjadi dan dilakukan oleh presiden pada tahun 1960, ketika Presiden Soekarno yang waktu itu memerintahkan pembubaran Masyumi yang didasarkan pada Penetapan Presiden No 7 Tahun 1959. Kemudian setelah itu, presiden mengatur partai-partai politik dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 13 Tahun 1990.
“Lain soal lagi kalau sekarang ini Yasonna Laoly mau bikin kayak masa Bung Karno, tapi untuk itu dia musti bikin lagi Perpres dan Penpres. Dan kalau itu yang terjadi maka resmilah kita menjadi negara otoriter,” tegasnya.
Menkumham disarankan untuk membaca ulang undang-undang di pasal dan ayat berapakah yang mengatur partai politik dalam UU No 2 Tahun 2011.
“Saran saya kepada Yang Terhormat Bapak Menteri Yasonna Laoly baca lagi undang-undang, tanyakan pada anak buahnya yang benar supaya kita tidak gaduh dalam berbangsa ini, tidak bisa itu dilakukan karena nggak ada di undang-undang,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















