Mantan Dirjen Haji Kemenag Anggito Abimanyu (tengah) berbincang dengan dua orang anggota Komisi VIII DPR sebelum mengikuti rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat tersebut membahas RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan dana haji yang terkumpul bukan untuk stabilitas rupiah namun bertujuan untuk keperluan jamaah haji.

“Bapak tahu kalau haji itu valasnya riyal. Lalu apakah dana di BPKH itu untuk memperkuat rupiah? Itu bukan tujuannya, beda, tujuannya untuk keperluan jamaah haji,” kata Anggito dalam webminar Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH di Jakarta, Kamis, menjelaskan informasi yang menyebut penggunaan 600 juta dolar AS dana haji untuk stabilitasi rupiah dan dikait-kaitkan dengan pembatalan haji 2020.

Ia mengatakan 80 persen portofolio dana haji di BPKH berupa valas. “Uang kita rupiah keluar dalam bentuk riyal. Kalau tidak di ‘mix macth’ bisa rugi terus kita”.

Ia juga mengatakan BPKH tidak berinvestasi di proyek infrastruktur manapun karena itu berisiko tinggi.

Investasi yang dilakukan BPKH, menurut mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama itu, berkaitan dengan kehajian yang memiliki profil risiko rendah hingga menengah.

Anggito mengatakan jamaah dapat melihat investasi yang dilakukan BPKH, dana haji tidak ditempatkan di lembaga nonsyariah. Mereka juga memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas pengawal pengelolaan dana tersebut secara syariah, selain juga berpegang pada Dewan Syariah Nasional.

Ia kembali menegaskan bahwa BPKH tidak melakukan investasi valuta asing, yang dilakukan hanya untuk melindungi nilai dana haji dan untuk keperluan haji.

“Tidak ada treading. Tidak beli valas untuk investasi, karena itu termasuk unsur riba. Memanfaatkan situasi buruk dan dapat marjin itu tidak boleh, riba,” ujar dia.

BPKH, menurut Anggito, hanya melakukan investasi syariah. Mereka memang ada membeli sukuk global dan sebenarnya sudah melakukan nota kesepahaman due diligence katering dan hotel di Arab Saudi namun terhenti karena pandemi COVID-19.

Rencana investasi tersebut, ia mengatakan memperhitungkan nilai manfaat, nilai valas dan untuk pelayanan haji ke depannya.