Jakarta, Aktual.co — Forum Putra Putri Polri (FPPP) menggelar diskusi bertajuk “Save Polri” di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (17/3). Dalam acara tersebut FPPP mendesak penegakan supremasi hukum dalam kisruh Polri vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua FPPP Bimo Suryono menilai, oknum pimpinan KPK telah melakukan pengabaian sekaligus pelanggaran atas prinsip saling menghormati. “Secara telak dan sepihak, KPK melakukan interupsi hukum terhadap proses bernegara oleh presiden atas pergantian jabatan Kapolri,” kata Bimo di Jakarta.
Menurut Bimo, selain menimbulkan disharmoni hubungan antar lembaga negara, kisruh KPK dan kepolisian juga membuat masyarakat terbelah. Akhirnya, para pendukung kedua kubu justru menimbulkan persoalan baru karena perdebatan yang keluar dari esensi sebenarnya, yakni penegakan hukum.
“Gara-gara KPK, masyarakat terbelah, konfliknya di bawah bahkan keluar dari esensi,” kata dia.
FPPP, kata Bimo, mengimbau Polri guna menindak tegas kelompok yang telah melakukan upaya sistematis dan masif dalam pengembangan opini yang mendegradasi kepolisian. Selanjutnya, dia juga meminta kepolisian untuk terus mengusut kasus pidana yang dilakukan oleh Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan yang lainnya.
“Polri dibikin seolah-olah kriminalisasi KPK, padahal oknum KPK itu yang melakukan kriminalisasi,” kata dia.
Atas adanya polemik tersebut, Bimo menyarankan agar lembaga anti rasuah untuk membentuk Dewan Kehormatan guna menuntaskan perkara pelanggaran etis yang dilakukan oleh oknumnya. Selain itu, berdasarkan niat awal berdirinya KPK, lembaga tersebut bersifat sementara.
“Oleh karenanya, kewenangan penyidikan, tidak sepatutnya dilakukan oleh petugas yang berstatus sipil. Selama ini tidak ada kan sidang etis di KPK. Mereka ad hoc, mesti tau dong kewenangan penyidikan ada di Polri,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













