Jakarta, Aktual.co —Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat peran legislatif dalam pembahasan anggaran sangat penting, untuk mengimbangi eksekutif agar tidak berubah jadi otoriter. Biar bagaimanapun, pengawasan dari legislatif harus tetap ada dalam konsep negara demokrasi.
Dalam konteks kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, Margarito dibuat heran dengan sikap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyerahkan draf APBD yang bukan hasil kesepakatan dengan dewan ke Kemendagri.
Ditegaskan dia, sikap Ahok tersebut adalah jelas salah, lantaran mengacuhkan bentuk pengawasan dari dewan dan bertindak seenaknya sendiri dalam pengajuan anggaran.
“Pemprov DKI harus didudukkan sebagai dinyatakan bersalah, karena pakai APBD yang bukan disepakati bersama. Sehingga bagi saya, pansus angket DPRD harus terus bergulir untuk mengusut ini agar bisa berujung pada pemakzulan (Ahok),” ucap dia, saat berbicara di seminar di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Selasa (17/3).
Margarito juga berpendapat Ahok telah mengeluarkan pernyataan menyesatkan, saat menyebut usulan anggaran dari DPRD DKI dengan istilah ‘dana siluman’. Padahal, kata dia, jika ada sebuah anggaran ‘nyelonong’ masuk draf APBD di luar yang sudah disepakati Pemprov-DPRD DKI, maka yang harus disalahkan adalah Pemprov DKI. “Karena dia (eksekutif) pengguna anggaran,” ujar Margarito,
DPRD, sambung dia, juga punya hak untuk mengusulkan anggaran yang disebut dengan istilah hak budgeting yang dilindungi Undang-Undang. “Jelas itu sah jika DPRD ikut mengusulkan anggaran, dilindungi UU seperti UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.”
Artikel ini ditulis oleh:

















