Jakarta, Aktal.com – Wacana moratorum pengiriman anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia ke berbagai kapal ikan asing dinilai hanya sebagai solusi jangka pendek serta tidak akan menghentikan akar permasalahan dari persoalan kerja paksa WNI di luar negeri.
“Mesti kita moratorium, tapi ini tidak serta merta akan berhenti. Sebagai satu langkah kebijakan pendek, (moratorium) itu bisa kita lakukan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha dalam diskusi daring mengenai kejahatan pada industri perikanan tangkap yang digelar di Jakarta, Rabu.
Menurut Judha Nugraha, tantangan utama sebenarnya adalah menyelesaikan akar permasalahan terkait masih banyaknya WNI yang berangkat tidak melalui prosedur yang semestinya.
Ia mencontohkan bahwa sudah ada moratorium pengiriman pekerja migran dengan Timur Tengah, tapi tetap saja masih ada yang berangkat dengan melalui berbagai cara yang tidak prosedural.
“Moratorium menjadi salah satu opsi tetapi bukan satu-satunya opsi. Masalah yang ada akarnya jauh lebih kompleks,” ucapnya.
Judha menyoroti pula sejumlah kasus di mana perjanjian kerja laut antara ABK WNI dengan pihak pemberi kerja sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada ABK Indonesia.
Misalnya, masih ada ditemukan kontrak perjanjian kerja laut yang tidak ada kepastian berapa jumlah jam kerja yang ideal karena semua itu ditentukan sepenuhnya oleh nakhoda.
Setelah dilakukan wawancara, terungkap bahwa ada ABK yang bekerja hingga minimal 18 jam per hari.
“Perlu ada standardisasi dan perlindungan saat melakukan perjanjian kerja laut, tidak bisa dilepas begitu saja,” katanya.
Judha mengemukakan, setiap KBRI atau perwakilan pemerintah di Indonesia memiliki hotline 24/7 yang seluruh nomornya dapat dilihat di aplikasi Safetravel.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia (ICW) Moh Abdi Suhufan mengingatkan bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah puncak gunung es dan kejahatan luar biasa yang masih terus terjadi di industri perikanan.
“Perlu dukungan semua pihak untuk mendorong penyelesaian multidoor, antara lain melalui penegakan multidoor penegakan hukum dan tata kelola,” ujar Abdi.
Ia mendorong Polri untuk segera menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa yang terjadi kepada awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri dengan memberikan sanksi hukum sesuai dengan UU tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Selain itu, masih menurut dia, langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah adalah perbaikan tata kelola, perbaikan perbaikan kerja laut, perbaikan komptensi dan penegakan hukum termasuk memanfaatkan akses teknologi untuk pelaporan korban.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i