Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, mengapresiasi ketegasan pemerintah yang menolak klaim sepihak China berupa garis imajiner Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang tidak memiliki dasar hukum internasional di perairan Natuna di Kepulauan Riau.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 terkait dengan wilayah Laut Natuna Utara.

“Jangan sampai pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI,” kata dia, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 5/1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE).

Menurut dia, pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan namun harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

“Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line.

Aziz menjelaskan Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.

“Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi,” katanya.

Ia menilai perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasional dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional dan juga ancaman non-traditional seperti halnya penyeludupan narkoba, terorisme.

Aziz meminta Pemerintah Indonesia terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Natuna Utara, baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer.

“Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi yang merupakan norma Internasional. Indonesia berharap persoalan Laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrumen kerjasama international sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah tersebut,” katanya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i