Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan akan membahas aturan untuk melindungi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri dari proses radikalisasi.
“Nanti dari Polhukam akan menginisiasi untuk membentuk aturan bagaimana hal seperti itu. Karena mereka kan ke luar negeri atas kemauan sendiri. Kalau dikatakan orang yang terdaftar, anak istrinya masa terdaftar, kan tidak. Tapi dia kan menyusul suaminya atau bapaknya yang ada di sana. Ya kita tidak bisa larang. Nah bagaimana kalau terdeteksi (bergabung dengan organisasi radikal di LN) seperti itu,” kata Menko Polhukam Tedjo Edhi Purijatno, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (17/3).
Dia menambahkan, dari Kemenko Polhukam akan melakukan rapat koordinasi untuk tentukan bagaimana langkahnya.
“Kemudian kalau nanti mereka akan dikembalikan ke Indonesia, terus mau diapakan? Harus diselesaikan secara baik. Tidak boleh diambangkan. Tapi harus ada dasar hukumnya kan.”
Artikel ini ditulis oleh:

















