Banda Aceh, Aktual.co — Dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Nurwahida (46), janda dua anak yang juga Ketua Majlis Taklim Desa Lhokrambideng, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditahan di Mapolsek Seunuddon sejak Senin (16/3) malam.
“Tersangka yang sudah kita tahan MM, dan adiknya YS. Sedangkan seorang tersangka lagi, AM (anak MM) tidak ditahan, karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kapolsek Seunuddon AKP M Ridwan, Selasa (17/3).
Ditambahkan, MM dan YS ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolsek Seunuddon. Keduanya mengakui terlibat mengeroyok Nurwahida. “Kasus ini sudah kita tindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Jangan ragu-ragu. Saya pastikan petugas di lapangan bekerja sesuai prosedur. Kalau memang memenuhi unsur ditahan, tetap kita tahan,” jamin Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi.
Alawaddin, adik Nurwahida, yang dihubungi terpisah mengapresiasi langkah tegas polisi yang sudah menahan dua tersangka. Namun, dia juga berharap polisi segera menetapkan abang MM-WD sebagai tersangka dan segera menahannya, karena yang bersangkutan juga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurwahida dikeroyok satu keluarga yang terdiri dari abang adik dan anak, di depan khalayak ramai, di Keude Lhokrambideng, Seunuddon, Rabu (11/3) sore. Akibatnya, janda dua anak itu sempat koma lantaran dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku dan harus dirawat intensif di ruang rawat inap Puskesmas Seunudon.
Artikel ini ditulis oleh:















