Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Rerserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, isyaratkan jemput paksa terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya, Bambang hari ini tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk digarap sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.
“Bisa (dijemput paksa) jika BW berkali-kali mangkir,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Pria yang akrab disapa BW itu, tak memenuhi panggilan terkait kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
BW beralasan, bahwa ada surat baru dari Plt KPK untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik Bareskrim.
Lebih jauh Budi menuturkan, semestinya surat tersebut tidak berlaku kepada BW karena saat ini bukan sebagai pimpinan KPK. Namun, Budi mempersilahkan jika BW tidak bersedia memenuhi pemanggilan.
“Terserah dialah, mau seperti apa,” ujar Budi.
Mengenai ketidakhadiran BW dalam pemanggilan kali ini, menurut Budi, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Baik dari BW langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
Untuk itu, Budi mengaku belum memiliki langkah selanjutnya agar bisa memeriksa BW. Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibicarakan terutama oleh penyidik.
Sekedar informasi, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Selain BW, penyidik sudah menetapkan tiga tersanka lainnya. Sebelum BW penyidik sudah menetapkan tersangka pada Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Kemudian menyusul, dua tersagka yang lainnya berinisial S dan P.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby