Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan sejumlah kasus meskipun tersangka-tersangka dalam perkara itu mengajukan praperadilan.
“Sebetulnya untuk praperadilan, itu tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugara di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3).
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah mendorong sejumlah tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Tersangka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 4 Maret 2015. Sidang praperadilan akan digelar pada 23 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan sidang yang digelar pada 30 Maret 2015. Terakhir adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA yang baru mendaftarkan perkaranya pada 16 Maret 2015.
“Para tersangka akan terus dipanggil. Dalam kasus SDA (Suryadharma Ali), KPK pekan lalu tetap melakukan pemangggilan saksi, kemudian untuk SB (Sutan Bhatoegana) KPK tetap melakukan penyitaan yaitu pada Jumat (10/3) kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alpahrd,” ungkap Priharsa.
Namun Priharsa belum mendapatkan jadwal pemeriksaan tersangka tersebut.
“Kalau untuk jawaban panggilan pastinya belum ada jadwalnya, tapi pasti akan dipanggil ulang,” jelas Priharsa.
Baik Suryadharma Ali maupun Hadi Poernomo sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
“Yang pasti kasus itu KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian juga sudah menyita sejumlah berkas, kalau untuk pemeriksaan tersangka memang belum, dua kali dipanggil kan yang pertama tidak hadir dengan surat, kemudian yang kedua ada surat dokter yang menyatakan sakit dan penyidik menyatakan akan memanggil ulang,” ungkap Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















