Mataram, Aktual.com – Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan banyak aset Pemprov NTB yang terbengkalai selama bertahun-tahun.
Temuan ini setelah Komisi III DPRD NTB melakukan kunjungan kerja di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB Sambirang Ahmadi di Mataram, Jumat (19/6), menyebutkan tiga aset pemprov di Kota Mataram, yakni dua bidang tanah dan rumah negara golongan II yang tak lagi berfungsi.
Sambirang Ahmadi lantas mencontohkan eks rumah dinas seluas 17,4 are dan eks Kantor Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dengan luas 1.173 meter persegi.
Pihaknya mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan rencana peralihan fungsi aset itu. Misalnya, penambahan Kantor Bappenda yang khusus sebagai tempat penyimpanan barang bukti sita kendaraan yang akan berkontribusi terhadap peningkatan PAD dari komponen retribusi.
Menyinggung soal eks Kantor BPPD, dia mendorong pemerintah untuk segera menawarkan pemanfaatan aset tersebut kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu melakukan penilaian ulang nilai ekonominya atau revaluasi aset.
Masih di lingkup Kota Mataram, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD NTB itu, aset provinsi yang berada di depan pom bensin Jalan Pejanggik.
Aset itu, kata Sambirang, adalah eks rumdis pimpinan DPRD Provinsi dengan luas sekitar 20 are yang telah terikat kontrak dengan pihak tertentu. Namun, hingga kini belum dimafaatkan.
“Bangunannya sudah diratakan dan kini tampak menjadi tanah yang idle. Terhadap aset ini, kami mendorong pemerintah untuk memperjelas komitmen dari pihak yang telah ditunjuk untuk memanfaatkan aset tersebut,” kata Sambirang.
Aset lainnya, tanah seluas 3,1 hektare di Kelurahan Cilinaya Cakranegara Kota Mataram yang kini masih terikat kontrak kerja sama pemanfaatan dengan PT Lombok Plaza.
“Aset ini sejak kontrak kerja sama ditandatangani, tidak pernah ditindaklanjuti sehingga tampak mangkrak dan sangat mengganggu keindahan kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan perusahaan itu juga belum pernah menyetor kontribusinya. Makanya, terhadap aset itu pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pemutusan kontrak.
Tak hanya temuan di Kota Mataram, anggota DPRD Provinsi NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan aset pemprov di Kabupaten Lombok Barat yang mangkrak.
Ia menyebutkan aset Pemprov NTB di Desa Keru, Kecamatan Narmada. Terdapat tanah seluas 76 hektare yang kini masih terikat dalam kerja sama pemanfaatan dengan PT Green Enterprice Indonesia Corporation.
“Aset itu kami lihat sangat potensial sehingga perlu memperbarui komitmen dan angka kontribusinya terhadap PAD. Kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut akan berakhir 6 tahun lagi,” katanya.
Adapun aset tanah seluas 3 hektare di Desa Serumbung, Kecamatan Lembar, menurut dia, sebagian dimanfaatkan Dinas PU sebagai tempat menampung limbah beton jembatan, alat berat, dan lainnya.
Ia melihat aset itu juga sangat potensial untuk meningkatkan PAD dengan mengembangkannya sebagai gudang peti kemas. Hal ini karena berdampingan dengan Pelabuhan Lembar.
“Bisa juga dijadikan sebagai objek wisata minapolitan karena berdekatan dengan Pantai Cemara,” kata Sambirang.
Setelah melihat kondisi aset-aset tersebut, pihaknya meminta Pemprov NTB melakukan evaluasi sehingga aset-aset tersebut bisa meningkatkan PAD.(Antara)