Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yosonna Laoly resmi di laporkan DPP Partai Golkar (PG) versi Munas Bali ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (17/3).
Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie ini malaporkan ke Bareskrim lantaran tak puas dengan keputusan Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan PG versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
“Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan memanipulasi putusan mahkamah partai yang menjadi alas kebijakan terkait pengesahan hasil Munas Ancol,” kata Idrus Marham, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Ketua Umum PG Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham memberikan mandat kepada Ridwan Bae dan John K Aziz untuk atas nama DPP PG melaporkan anak buah Presiden Joko Widodo di pemerintahan. “Kita akan laporkan, kita harapkan polisi memproses,” timpal Idrus.
Di jelaskan Idrus, Yasonna dilaporkan karena nyata-nyata telah melakukan kutipan tidak benar atau memanipulasi putusan mahkamah partai. Idrus menegaskan, Muladi, Ketua Mahkamah Partai, sudah berulangkali memberikan pernyataan bahwa mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun.
“Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol,” jelasnya.
Dugaan manipulasi itu, lanjut Idrus, sudah jelas sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena kutipan yang diambil beda dengan mahkamah sebagaimana yang telah dijelaskan Muladi. Dia menegaskan, putusan itu juga diambil ketika persoalan di internal partai belum selesai.
Mantan Ketua Tim Pengawas Century di DPR itu menambahkan, dalam Undang-undang, sengketa partai politik di selesaikan di internal dan kalau belum selesai dibawa ke pengadilan negeri.
“Tapi, ini belum selesai sudah dikeluarkan semacam pengesahan. Itu saya kira sebagai suatu penyalahgunaan kewenangan. Ini mencederai demokrasi dan keadilan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby