Jakarta, Aktual.co — Kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (17/3). Yosanna dilaporkan karena diduga melakukan penyelahgunaan wewenang.
“Menkumham diindikasi menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi putusan mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol,” ujar Sekretaris Jenderal Golkar versi Aburizal Bakrie, Idrus Marham sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Idrus menilai, bentuk penyalahgunaan wewenang menteri Yosanna itu karena salah mengutip putusan sidang mahkamah Partai Golkar. Padahal, putusan mahkamah partai sama sekali tidak memutuskan memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono.
Apalagi salah satu hakim sidang, yakni Muladi, menyebutkan, sidang mahkamah partainya tidak memenangkan kubu Aburizal atau Agung dan menyarankan menyelesaikan sengketa partai di pengadilan negeri saja.
“Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol. Ini jelas ada manipulasi,” kata Idrus.
Idrus berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Yassona untuk diperiksa polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu