Simpang Empat, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) “Y” menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat.

Dia dilaporkan oleh bawahannya Kepala Tata Usaha (KTU) “RH” terkait dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan penyalahgunaan aset daerah di RSUD itu.

“Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini, dan sudah satu kali saya dipanggil ke polres untuk diminta keterangan,” katanya di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya, persoalan itu merupakan hak bawahannya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah internal di instansinya.

“Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati,” ujarnya pula.

Ia mengatakan persoalan itu murni antara bawahan dengan atasan atau masalah intern.

Selain itu, terkait penggunaan ruangan VIP yang dijadikan penginapan pribadinya itu adalah sebagai bentuk komitmen dalam bertugas.

“Rumah dinas tidak ada dan saya pulang kerja kadang-kadang malam hari dan saya pergunakan untuk istirahat sementara, karena tempat tinggal saya jauh sekitar 30 kilometer,” katanya.

Dia juga mengakui tidak selalu menggunakan ruangan itu, tetapi hanya istirahat sebentar dan kadang-kadang dijadikan tempat rapat.

“Pemakaian ruangan itu juga telah disetujui oleh anggota saya dan tidak mempengaruhi pelayanan,” katanya lagi.

Sebelumnya, KTU RSUD Kabupaten Pasaman Barat melaporkan Plt Direktur RSUD ini ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang terhadapnya.

Kuasa hukum pelapor, Yung Nikmat mengatakan kliennya mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas yang diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak ‘Y’ dengan nada arogan sambil memukul meja.

Laporan itu dibuat pada 4 April 2020 dengan nomor laporan polisi LP/152/IV/2020-Res Pasbar.

Dalam laporannya Direktur RSUD, Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasaman Barat.

“Masalah ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan,” katanya pula.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka membenarkan adanya laporan itu.

“Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi sudah diambil keterangan terkait permasalahan itu.

“Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor,” katanya lagi.

Dia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.(Antara)