Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong agar selama masa pandemi, semakin banyak perusahaan yang melakukan ekspor ikan kerapu yang merupakan salah satu komoditas andalan untuk ekspor kelautan dan perikanan nasional.
“Mari kita bersama sama saling koordinasi dan bersinergi dalam mengembangkan budidaya laut agar aktivitas ekspor ikan kerapu hidup bisa terus berjalan dengan lancar,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal kembali, dengan begitu akan memicu geliatnya usaha budidaya kerapu yang dilakukan masyarakat mulai dari perbenihan hingga pembesaran.
Kondisi demikian, ujar dia. tentunya berpeluang untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat pesisir khususnya.
“Dengan meningkatnya kinerja ekspor, tentunya secara bersamaan akan menaikkan devisa negara,” ujar Slamet.
Bongkar muat ekspor yang dilakukan sejumlah eksportir ikan kerapu dilakukan dengan menerapkan protokol COVID-19 secara ketat.
Sejumlah daerah sentra produksi ikan kerapu seperti Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, selama tahun 2020 telah melakukan aktivitas ekspor ikan kerapu hasil budidaya hingga sebanyak lima kali dengan total ekspor seberat 61,8 ton.
Sebelumnya, Slamet Soebjakto juga telah menyatakan, pihaknya bersama-sama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah bersinergi dalam melancarkan distribusi ekspor sejumlah komoditas perikanan.
“KKP melalui koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi yang diperlukan oleh para pelaku usaha,” kata Slamet.
Menurut dia, hal tersebut contohnya dalam menyerap hasil panen ikan kerapu dan memenuhi permintaan negara tujuan ekspor. Selain itu, KKP memberikan kemudahan prosedur permohonan izin kapal pengangkut ikan hidup.
Ia mengemukakan, aktivitas ekspor ikan kerapu hidup, terutama hasil budidaya yang terus meningkat membuat pembudidaya bersemangat untuk memacu hasil produksi guna memenuhi kebutuhan ekspor.
Dirjen Perikanan Budidaya meyakinkan bahwa KKP tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha perikanan baik selama masa pembatasan sosial berskala besar maupun dalam menghadapi era baru tatanan kehidupan normal baru.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya, baik untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB).
Sementara itu, lanjutnya, hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.(Antara)