Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT), Komjen Saud Usman Nasution mengaku baru mendapat informasi terkait penangkapan terhadap 16 warga negara Indonesia (WNI), oleh otoritas Turki pada 4 Maret lalu. Padadal, mereka telah ditahan sejak Januari lalu.
“Ini yang ditangkap berbeda, tidak sama dengan Smailing Tour, mereka ditangkap bulan januari dan baru diinformasikan tanggal 4 maret kemarin,” beber Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Jika ke-16 WNI tersebut berhasil dipulangkan, lanjut Saud, aparat penegak hukum tidak serta merta bisa melakukan penahanan. Sebab, pasal 139 KUHP, tidak berlaku bagi mereka yang mendukung gerakan kelompok ISIS di Syiria.
“Kalau pulang, pada KUHP belum kena, mereka kan memberikan dukungan kepada negara lain, beda dengan makar yang membentuk sebuah pemerintahan yang diluar NKRI,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya, kata Saud, akan melihat pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh ke-16 WNI itu. Misalnya, pelanggaran tersebut bisa disangkakan dengan pasal soal keimigrasian atau pelanggaran pidana lainnya.
“Kita cek pelanggaran imigrasinya,” sambungnya.
Ditambahkan Saud, kedepan BNPT berkeinginana mengusulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi antisipatif. Caranya, kata dia, dengan menambal celah hukum bagi warga yang bergabung dengan kelompok militan, yakni merevisi kata makar serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Konkritnya, jelas kita usulkan revisi, mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar, apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan menyimpang, berbenturan dengan hukum? Atau misalnya revisi kembali UU Ormas,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















