Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di gelombang pertama diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Dalam draf peraturan kami, kami sepakat mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak itu pada 9 Desember. Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih,” kata Hadar, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/3).
Usulan KPU tersebut masih memerlukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, yang direncanakan berlangsung Selasa (24/3) pekan depan.
Hadar berharap rapat konsultasi sejumlah peraturan terkait pilkada serentak dapat segera dilangsungkan sehingga tahapan pelaksanaan pilkada bisa dimulai.
“Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi. Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan,” jelas Hadar.
Terkait penyusunan daftar pemilih pilkada, KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menggelar rapat koordinasi di Jakarta.
Dalam rapat tersebut disepakati jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang didasarkan pada usulan pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember.
Artikel ini ditulis oleh:

















