Kendari, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan kegiatan diseminasi kebijakan pemilik manfaat dalam upaya mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra, Maktub di Kendari, Kamis mengatakan diseminasi tersebut merupakan program dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari koorporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari koorporasi,” kata Maktub, melalui siaran pers Humas Kemenkumham Sultra.
Dia mengungkapkan bahwa dalam rangka efektivitas penerapan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi, Kementerian Hukum dan HAM sebagai company registry bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyusun dan menetapkan dua peraturan.
Dua peraturan pelaksana dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018, pertama Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Dia beraharap dengan kegiatan tersebut, dapat memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Diseminasi dengan tema “Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Koorporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme” diikuti oleh 40 peserta terdiri dari Notaris, pemilik Korporasi, dan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Narasumber kegiatan itu menghadirkan Ditjen AHU secara virtual, Kanwil Kemenkumham Sultra dan Dewan Kehormatan Notaris Pusat.(Antara)