Jakarta, Aktual.co — Pera terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), menilai perkara yang kini mereka hadapi merupakan perkara perdata bukan pidana.
Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Jhon S.E. Panggabean, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).
“Dalam eksepsi yang diajukan TIM PENASIHAT HUKUM yang terdiri dari Benny Chandra SH, Dadang Jumhana SH,  Rudy B. Junaidi SH dan Jhon S.E. Panggabean SH pada persidangan Kamis 5 Maret 2015 disebutkan bahwa perkara ini murni perdata, bukan pidana.  Sebab hubungan kliennya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak,” kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, dimana perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang. Sehingga, apabila  salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian, maka tuntutan satu pihak terhadap pihak lain haruslah diajukan melalui gugatan Pengadilan. 
“Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi),” ujar dia.
Apalagi kata Jhon, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan kreditur (mitra) sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara Kreditur (mitra) dan Debitur dalam hal ini KCKGP. 
“Penetapan perdamaian (homologasi) itu bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014 adalah sah dan mengikat seluruh kreditur,” papar dia.
“Jadi seyoganyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim karena sudah terjadi perdamaian antara Kreditur dan Debitur.  
Seperti diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, masih terus bergulir, dengan Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua.
Para terdakwa pun oleh JPU dikenakan dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Untuk dakwaan primer diancam Pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 59 (1), jo Pasal 64 (1), Pasal‎ 378 (1) jo Pasal 55 jo Pasal 65 (1), Pasal 374 jo Pasal 55 (1) ke-1 Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan subsider mereka dikenakan ‎Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby