Jakarta, Aktual.co — Kemelut antara anggota DPRD  dengan pemprov DKI Jakarta pasca rapat paripurna persetujuan RAPBD DKI Jakarta 2015 pada tanggal 27 Januari 2015 seharusnya mendapat titik terang setelah ada hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri.  Namun hasil evaluasi  itu justru menjawab sebuah pertanyaan besar yang muncul di kepala masyarakat. Bahwa dari kedua versi RAPBD yaitu versi DPRD dan versi Pemprov, mana yang diakui dan dievaluasi kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Dari Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Maret yang lalu, ternyata dipastikan bahwa RAPBD yang dievaluasi adalah RAPBD versi Pemprov, melalui Surat Keputusan bernomor 903-682 Tahun 2015 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi DKI Jakarta  tentang APBD  Tahun Anggaran 2015 dan  Ranpergub DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD tahun Anggaran 2015.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin alimsyah  menjelaskan hasil penelusurannya terhadap surat keputusan, RAPBD versi DPRD dan RAPBD versi Pemprov DKI menunjukkan bahwa adanya kesamaan angka dalam Surat Keputusan dengan RAPBD versi Pemprov DKI .
“Padahal dalam RAPBD versi Pemprov adalah pagu anggaran sebelum pembahasan, setelah pembahasan oleh Komisi D maka terjadi pengurangan atau penambahan yang menjadi hasil pembahasan versi DPRD. Tetapi draft RAPBD yang dikirimkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi bukan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dengan Pemprov ke Kemendagri,” Kata Syamsuddin melalui siaran persnya yang diterima aktual Selasa (17/03).
Dikatakan Syam sapaan akrabnya, celakanya Kemendagri menerima pagu awal tanpa  pembahasan dan persetujuan antara DPRD dengan Pemprov sebagai bahan evaluasi. 
“Padahal dalam pasal 20 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan tegas menyatakan bahwa DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid