Jakarta, aktual.com – Perusahaan Pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), angkat bicara terkait dengan perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui surat klarifikasi yang diterima redaksi aktual.com di Jakarta, Rabu (8/7), APLN membantah jika Oktaria Isawara Zen, menjabat sebagai Manajer APL.

“Saudari Oktaria Iswara Zen pernah bekerja di salah satu unit bisnis APL dan telah mengundurkan diri sejak 1 Mei 2018,” kata Sekretaris Perusahaan PT APL Justini Omas.

Selain itu, kata Justini, PT APL dan unit bisnis lainnya tidak pernah berhubungan dengan PT Multicon Indrajaya Terminal.

“Agung Podomoro senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan konsisten terhadap pelaksanaan good corporate governance,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Oktaria, penyidik bertanya soal perannya sebagai perantara sewa rumah persembunyian Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).

Selain Oktaria, KPK juga memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Sudirman. Penyidik KPK mengonfirmasi terkait penjualan vila di wilayah Gadog milik Nurhadi kepada Sudirman.

Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) dan unit bisnis tidak pernah berhubungan dengan PT Multicon Indrajaya Terminal dan juga kasus yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Wirajaya.