KUALA LUMPUR, Aktual.com – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akan memanggil kepala biro dan wartawan Al Jazeera pada Minggu ini untuk membantu penyelidikan terkait video dokumenter media internasional tersebut mengenai cara Malaysia menangani pendatang asing tanpa izin (PATI) dalam usaha mengekang penularan COVID-19.

Wakil Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Deputi Komisioner Mior Faridalathrash Wahid di Kuala Lumpur, Rabu (8/7), mengatakan pihaknya sudah menghubungi beberapa individu terkait dan akan dipanggil untuk memberi keterangan di PDRM Bukit Aman dan Kantor Polisi Daerah (IPD) Putrajaya.

Dia juga membenarkan seorang aktivis sosial dipanggil semalam dan keterangannya sudah diambil di IPD Putrajaya untuk membantu penyelidikan menyusul pernyataan di Facebook-nya berkaitan dakwaan penganiayaan terhadap pengungsi di pusat tahanan Imigrasi.

Pihaknya turut memanggil seorang laki-laki warga Bangladesh yang terlibat dalam video dokumenter tersebut.

Penyelidikan dilakukan sesuai Pasal 4 (1) Undang-Undang Hasutan 1948, Pasal 500 KUHP karena menyiarkan berita fitnah dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 karena menyalahgunakan pelayanan secara tidak wajar.

Pada kesempatan terpisah pengacara yang tergabung dalam Lawyer for Liberty meminta pemerintah menghentikan reaksi tidak proporsional terhadap film dokumenter Al Jazeera.

“Kami telah dengan cermat mempertimbangkan keseluruhan film dokumenter ini, dan menyatakan bahwa tidak ada yang menjamin penyelidikan pidana oleh pihak berwenang. Sebenarnya tidak ada yang disorot dalam film dokumenter yang baru, itu hanya gema kritik yang telah diajukan oleh berbagai LSM dan SUHAKAM tentang penangkapan massal yang dilakukan selama Perintah Kontrol Gerakan (MCO),” kata Koordinator Lawyer for Liberty, Zaid Malek,

Jika benar-benar ada sesuatu yang salah dilaporkan, ujar Zaid, pemerintah dapat dengan mudah memberikan pernyataan mereka sendiri untuk membantah ketidakakuratan tersebut. (Antara)