Yogyakarta, Aktual.com – DPRD Kota Yogyakarta menyebutkan pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga termasuk perlunya menyusun peraturan daerah tentang penanggulangan bencana nonalam yang mengatur masalah itu secara komprehensif.

“Yang baru dimiliki saat ini adalah Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana. Di dalamnya belum menyebutkan penanggulangan tentang bencana nonalam, baru bencana alam saja,” kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Kamis.

Dengan adanya pandemi COVID-19 yang masuk dalam kategori bencana nonalam, lanjut Danang, menumbuhkan kesadaran bersama di lembaga legislatif bahwa dibutuhkan peraturan yang juga mengatur tentang penanggulangan bencana nonalam.

“Yang saat ini muncul adalah bencana kesehatan yang disebabkan virus corona jenis baru. Mungkin saja di masa depan muncul virus-virus baru atau pandemi yang juga memberikan dampak luas bagi kehidupan seperti pandemi COVID-19 saat ini,” katanya.

Oleh karena itu, Danang mengatakan kebutuhan terkait aturan mitigasi atau penanggulangan bencana nonalam juga perlu dimiliki oleh Kota Yogyakarta.

“Saya kira eksekutif harus mulai melakukan kajian mengenai hal ini. Bisa diawali dengan berkomunikasi dengan pakar-pakar epidemiologi atau pakar kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menguatkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 dalam bentuk peraturan daerah.

“Kalau hanya mengatur COVID-19 saja, saya kira itu lingkupnya terlalu kecil. Sebaiknya diatur dalam lingkup yang lebih besar,” katanya.

Namun demikian, pembahasan mengenai perda tentang bencana nonalam tersebut baru mungkin dilakukan pada 2021 jika seluruh persiapan dapat diselesaikan secepatnya.

“Untuk pembahasan 2020, semuanya sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Hingga saat ini, dari 18 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020, sudah delapan yang selesai dibahas dan satu raperda tinggal finalisasi yaitu Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Untuk Raperda RTRW, kami butuh konfirmasi lagi ke DIY supaya nantinya tidak banyak revisi,” katanya.

Dengan demikian, Danang mengatakan, masih menyisakan sembilan raperda yang harus selesai dibahas hingga akhir 2020. “Saya kira semua bisa selesai. Di dalam sembilan raperda tersebut sudah memuat raperda tentang anggaran,” katanya.(Antara)