Jakarta, Aktual.co — Jika tidak setuju dengan pemberian Remisi kepada koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera meminta DPR RI untuk merevisi Undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Demikian disampaikan, anggora DPR RI fraksi Partai Demokrat (PD), Gede Pasek Suardika,  bahwa lembaga antirasuah harus menjadi aktor utama yang menolak remisi koruptor. Menurutnya, permintaan revisi UU itu sebagai perbaikan hukum Tata Negara di Indonesia.
“Kalo KPK tidak setuju baiknya direvisi. KPK mengusulkan revisi remisi sehingga hukum Tata Negara kita itu bagus,” harap Gede saat berbincang dengan wartawan, Senin (16/3).
Gedu juga mengkritisi peraturan yang dibuat saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, pemberian Remisi kepada koruptor langkah mundur pemberantasan korupsi.
“Jadi mari kita revisi. Kita jangan sepeti zaman Denny Indrayana, ini kan negara hukum. Karena keputusan waktu zaman beliau itu kan berbeda. Mestinya pada zaman itu tidak perlu ada remisi,” sesalnya.
Bahkan hanya Denny yang kena ‘semprot’, Gede juga tak lupa mengkritisi sikap KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby