Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pertanian mengubah regulasi pengadaan barang cara tender menjadi cara pengadaan langsung agar barang tidak terlambat diterima petani.

“Ada regulasi yang harus diperbaiki, sebelumnya untuk pengadaan benih dan pupuk harus tender sehingga lama, dan kini kami mempercepat pengadaan dengan penunjukkan langsung,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan panen dan tanam padi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (16/2).

Sistem tender, kata dia, selalu mengakibatkan pupuk dan benih terlambat diterima petani sehingga membawa kerugian besar setiap tahunnya. Ia mencontohkan keterlambatan pengiriman pupuk bersubsidi pada petani untuk keterlambatan satu hingga dua minggu membawa kerugian hingga sekitar tiga juta ton dalam setahun.

Dalam mengubah regulasi itu, ujar dia, diperlukan tarik menarik persetujuan dari beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi dengan keseriusan perubahan regulasi dapat dilakukan.

Mentan menilai kebijakan pemerintah yang keliru harus segera diubah karena potensi kerugian dari kebijakan yang keliru tersebut bisa lebih besar dari kerugian dari korupsi.

Dalam kesempatan itu, Mentan memanggil dua pejabat penyebar pupuk dan benih Dinas Pertanian Kalsel serta menyebarkan nomor HP mereka pada para petani, dengan tujuan petani dapat menghubungi mereka saat pupuk dan benih mengalami keterlambatan atau terdapat penarikan uang lebih untuk dua hal tersebut.

Permasalahan pertanian di sejumlah daerah hampir seragam, yakni soal irigasi yang rusak hingga puluhan tahun, pupuk dan benih yang telat, serta kekurangan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dan tenaga penyuluh.

Selain itu, ia juga menuturkan Kementan tengah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp4,1 triliun yang tadinya untuk rapat dan acara seremonial, dialihkan untuk perbaikan irigasi dan pengadaan bantuan untuk petani. Dalam kesempatan itu, Mentan juga menyerahkan dua traktor dan bantuan alat pertanian lain pada petani Kabupaten Tapin.

Artikel ini ditulis oleh: