Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012, Desy Yusandi ke jeruji besi rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Desy Yusandi diketahui merupakan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri yang merupakan salah satu pemenang tender proyek tersebut. Sebelum dilakukan penahanan Desy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Tugas Khusus Penangan dan Penyelesaian Perkara Tindak pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) di Gedung Bundar Kejagung.
Dengan mengenakan kemeja dan hijab berwana biru, Desy memilih bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Sambil menutup wajah, dia pun langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di lobi Gedung Jampidsus.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kasubdit penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Senin (16/3) petang.
Dijelaskan Turin, Desy ditahan selama 20 hari dari tanggal 16 Maret 2015 hingga 4 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 16 Maret 2015.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Turin, yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu mengenai keberadaan perusahaan tersangka yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangsel. Dan termasuk dugaan sebagai pelaksana bagi pembangunan 3 Puskesmas lainnya yaitu Puskesmas Pisangan di tahun 2011 dengan mempergunakan PT Nata Karya Mitra Utama.
Kemudian Puskesmas Keranggan di Tahun 2011 dengan mempergunaan CV Bintang Afdisa, dan Puskesmas Pondok Jagung di Tahun 2012 dengan mempergunakan CV Kahama Cemerlang.
“Serta mengenai benar tidaknya terdapat pengaturan lelang dimana telah diatur bagi Tersangka untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas tersebut,” kata dia.
Turin mengungkapkan, pihaknya khawatir bahwa dua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Oleh karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selain menjebloskan yang bersangkutan, kata Turin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Adapun Tersangka HK, kembali tidak hadir dengan alasan Sakit,” kata dia.
Keduanya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 pidana korupsi jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus menjebloskan Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Neng Ulfah dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara ke dalam jeruji besi. Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menjelaskan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2015 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















