Jakarta, Aktual.com – Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak Selasa (14/7) kemarin resmi ditiadakan. Meskipun demikian, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus tetap mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (15/7).
Sebelumnya, SIKM menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Syafrin menjelaskan pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun situs jaki.jakarta.go.id. Pemohon nantinya tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.
Sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon soal gejala Covid-19. Sistem kemudian akan menilai jawaban pemohon dan mengeluarkan hasil soal kelayakan untuk melakukan perjalanan atau tidak.
“Jika aman, tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan, tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Syafrin.
Ia juga menegaskan pada aplikasi CLM ini pemohon tidak lagi memerlukan menyertakan hasil rapid test atau tes swab PCR.
Syafrin mengimbau kepada para pemohon yang mengajukan CLM ini untuk mengisi pertanyaan dengan jujur. Jika tidak, yang akan rugi adalah masyarakat itu sendiri.
“Kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga ini kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah Covid-19 ini sangat berbahaya, sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya,” jelas Syafrin.