Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan M Zulficar Mochtar, yang sebelumnya pernah menjadi aktivis dan Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, dari posisinya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7), menyatakan KKP adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Rilis dari KKP itu menyebutkan bahwa upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistim merit.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden, maka sejak Senin (13/7) Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
“Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan Pejabat Tinggi Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan,” jelas Agung.
Sebelumnya sudah beredar kabar soal pengunduran diri Zulficar di kalangan pejabat KKP. Zulficar membenarkan dirinya mengundurkan diri. Ia juga membenarkan surat terkait pengunduran dirinya yang beredar. “Benar,” kata Zulficar saat dikonfirmasi mengenai hal ini. Namun saat ditanya apa alasannya, ia belum mau membukanya ke publik.
Berikut isi surat pengunduran diri M. Zulficar Mochtar
#PENGUNDURAN DIRI – INTERNAL
Bapak Ses, Bapak2 Direktur, Bapak/Ibu Kepala Pelabuhan/UPT/Perintis, Saudara/Sahabat2 pejabat eselon 3-4 yg baik,
Perlu saya informasikan bahwa per kemarin sore, tanggal 14 Juli 2020, saya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri saya selaku Dirjen Perikanan Tangkap kepada Menteri KKP dan sekaligus menjelaskan alasan2 prinsip saya.
Selanjutnya saya berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas, disposisi yg ada hingga hari Jumat, 17 Juli 2020. Dan selanjutnya berharap hari Senin nanti bisa pamit kepada Bapak2/Ibu, Saudara/sahabat sekalian di DJPT.
Mohon maaf untuk info mendadak ini. Tapi saya yakin bapak/Ibu/saudara dan sahabat bisa memahami keputusan saya.
Sungguh sebuah kehormatan dan kebanggaan bisa bergabung di DJPT yang luar biasa. Saya sangat mengandalkan, menghormati dan apresiasi Bapak/Ibu, saudara, sahabat sekalian. Dengan komposisi dan kinerja serta komitmen yang ada, saya yakin DJPT akan makin maju, sukses dan besar kedepan.
Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai dukungan solid, dahsyat, dan semangat kekeluargaan di DJPT. Saya sekaligus mohon maaf atas keterbatasan dan kalau ada kekhilafan saya selama ini.
Dari hasil penelusuran dalam laman https://mzulficar.wordpress.com/about-me/, disebutkan bahwa Zulficar pernah “Bekerja sebagai Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, LSM yang peduli pada upaya-upaya untuk menginspirasi pemanfaatan sumberdaya pesisir dan kelautan secara berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan kepulauan.”
Zulficar yang lahir pada 22 Juli 1971 itu juga disebut merampungkan pendidikan di Fakultas Ilmu dan teknologi Kelautan di Universitas Hasanuddin (1996) di Makassar dan menyelesaikan program Master di Cardiff University, UK, bidang Kebijakan lingkungan.
Posisi sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP diperoleh Zulficar sejak dia dilantik pada 22 Mei 2018 di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sebelum menjabat Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar diangkat sebagai Kepala Badan Riset & SDM KKP pada 2017. (Antara)