Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Pemerintah tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang yang membahas tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR.

“Sebagai gantinya Pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.(16/7)

Dasco menambahkan, kejelasan RUU HIP itu akan dibahas dalam masa sidang DPR pada pertengahan Agustus 2020 mendatang.

Karena pada Kamis (16/7) ini, DPR telah menjadwalkan penutupan masa sidang IV pada rapat paripurna ke-19 persidangan tahun 2019-2020.

“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut, atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” kata Dasco.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, tidak disebutkan jelas mengenai sikap pemerintah terkait RUU HIP.
​​​​​​​
Ketua DPR RI Puan Maharani hanya mengatakan keinginannya berdamai dengan masyarakat dan mengakhiri polemik terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancaila (RUU HIP).

“Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya,” ujar Puan usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari para Menteri yang mewakili Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua DPR juga menyampaikan telah menerima usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Presiden yang disampaikan Menkopolhukam bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

RUU BPIP yang menguatkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, kata Puan, juga tidak akan dibahas dulu oleh DPR dan Pemerintah sebelum merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

“DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut,” ujar Puan.

Senada dengan Puan, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP dengan memuat RUU tersebut dalam situs web resmi DPR.

Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.

“Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR,” kata Mahfud.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i