Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (16/7) petang tadi, DPR mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislatif DPR bersama pemerintah.
“Kami akan masukkan RUU tersebut di prioritas tahun 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” ujar Dasco saat rapat paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Dasco mengatakan, keputusan itu diambil pimpinan DPR RI usai melangsungkan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI serta rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR RI.
Pengesahan dilakukan dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah disetujui oleh 96 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir secara fisik dan 226 orang secara virtual.
Berikut daftar 37 RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (carry over)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (carry over)
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (carry over)
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (carry over)
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (omnibus law)
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf berkomentar terkait pengubahan nama RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
“Pada angka 16, sebenarnya Rancangan ini sudah dibahas. Kemudian berubah judul menjadi Haluan Ideologi Pancasila dan sudah dirapatkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar tidak terjadi malpraktik di waktu akan datang,” kata Bukhori. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin