Padang, Aktual.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat Siti Aisyah berharap peraturan daerah (perda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi misi pembangunan.
“Momentumnya sangat tepat. Kita bisa menitipkan wacana perlindungan lingkungan pada calon kepala daerah melalui visi misinya. Visi misi itu nanti akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)” katanya di Padang, Sabtu(18/7).
DPRD Sumatera Barat dalam rapat paripurna pada Kamis (16/7) menyetujui Rancangan Perda RPPLH ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Menurut Siti Aisyah, Perda RPPLH merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional. Peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Sumatera Barat.
Peraturan daerah itu akan mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya.
“Perda RPPLH berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD. Sementara untuk RPJMD yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, ada waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Siti Aisyah.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan pemberlakuan Perda RPPLH diharapkan dalam meminimalkan risiko bencana akibat kerusakan lingkungan.
“Kita mengharapkan dengan penerapan Perda ini akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” katanya.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i