Jakarta, Atual.com – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan kampus yang sudah satu tahun mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.

“Mereka jaringan di kampus, mengedarkan di kalangan mahasiswa baik secara langsung maupun daring,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Selasa(21/7).

Ketujuh terduga pengedar tersebut terdiri atas tiga mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Meruya, Jakarta Barat, satu orang alumnus, satu pengemudi ojek pangkalan dan dua lagi pekerja swasta.

Penangkapan ketujuhnya berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Lalu penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga didapati terduga AYH, seorang alumni perguruan tinggi dan AS pengemudi ojek pangkalan.

AS merupakan pengemudi ojek pangkalan yang bertugas mengirimkan pesanan ganja dari para terduga.

“AYH dan AS mendapatkan barang dari Ikbal. Sedangkan Ikbal dapatkan barang dari A,” kata Choiron.

I dan A adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi swasta di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga menangkap CR yang juga berstatus mahasiswa aktif di kampus yang sama.

Menurut Choiron, para mahasiswa tersebut mengedarkan ganja kepada teman-teman mahasiswanya di kampus. Sehari-hari membawa ganja siap edar dalam tas sandang yang digunakan untuk ke kampus.

Praktik tersebut telah berlangsung selama satu tahun, dalam sehari mereka mampu menjual 1/2 kg ganja dengan sistem paket.

Satu paket berat sekitar 5 gram dijual seharga Rp300 ribu, paket digulung dengan kertas berwarna cokelat, satu paket bisa untuk10 hingga 20 linting.

“Hampir setiap hari mereka membawa tas ransel itu ke kampus, dan ganja itu selalu dibawa ke kampus, jadi kayak mau kuliah,” kata Choiron.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti empat kilogram ganja kering siap edar, dan 14 bungkus paket ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, ganja yang diperoleh para mahasiswa berasal dari jaringan lapas yang berada di wilayah Jawa Barat.

“Ada indikasi ganja berasal dari jaringan lapas,” kata Vivick.

Atas perbuatannya, para mahasiswa dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasar 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i