Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo masih diselidiki Tim Khusus Bareskrim.
“(Dugaan pelanggaran) kode etik yang dilakukan eks Kadiv Hubinter dan eks Ses NCB Interpol Indonesia masih dalam proses (penyelidikan),” kata Irjen Argo, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut dia, tim khusus dan Div Propam Polri masih memeriksa keduanya dan sejumlah saksi.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” katanya pula.
Argo menekankan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis langsung mencopot Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo pada Jumat (17/7).
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasiĀ red noticeĀ atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kadiv Hubinter Polri.
Dua hari sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut dikeluarkan Prasetijo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Prasetijo pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin